SMADAV

smadav antivirus indonesia

Info ! Polri Akan Bebaskan Susno, Asal...

Posted by BUDIANTO.COM Senin, 24 Mei 2010 0 komentar
Susno Duadji
(inilah.com/Agung Rajasa)
Info ! Polri Akan Bebaskan Susno, Asal..., Polri mempersilakan tim kuasa hukum Komjen Susno Duadji membuktikan segala sesuatu yang dituduhkan terhadap proses penangkapan dan penahanan di pengadilan hari ini, Senin (24/5). Bila terbukti Polri salah, maka Susno akan dibebaskan.



Hal itu disampaikan oleh Wakadiv Humas Polri Brigjen Zainuri Lubis, saat dihubungi INILAH.COM, Senin (24/05). Menurutnya, jika memang ada penyimpangan Polri akan melepaskan Susno Duadji, namun kasusnya tidak akan dihentikan.

"Jadi Kalau praperadilan itu menuntut penahanan sah atau tidak, kalau dinyatakan tidak sah oleh pengadilan maka kita tidak akan melanjutkan penahanan terhadap Pak Susno, dan harus dilepaskan, meski demikian tidak berarti kasusnya kita hentikan," ujar Zainuri.

Ia juga mengatakan, sebaiknya tim kuasa hukum bisa menahandiri hingga ada keputusan benar atau tidak dari pengadilan mengenai penahanan dan penangkapan terhadap kliennya, dibanding harus menuduh adanya rekayasa di balik hal ini.

"Silakan saja itu dikatakan penuh rekayasa, biar nanti dibuktikan di pengadilan, sebab Polri taat pada keputusan pengadilan kalau memang diputuskan penahanan tidak sah ya kita pulangkan. namun tunggu keputusan hakim, jangan mudah saja mengatakan ini rekayasa, biar pengadilan yang memutuskan," imbuhnya.

Susno Merasa Polri Tak Berhenti Cari Kesalahannya 


Susno Duadji

 M. Assegaf, salah satu anggota kuasa hukum Komjen Susno Duadji mengatakan, hingga saat ini Polri masih terus mencari-cari kesalahan mantan kabareskrim Polri itu. Susno kini terjerat kasus baru.
Hal itu disampaikan M. Assegaf kepada INILAH.COM, Senin (24/5). Menurut Assegaf, kini kasus Johnny Situwanda yang disebut-sebut mengalirkan dana sebesar Rp6 miliar ke rekening Susno Duadji mulai diselidiki Polri.
Ia mengatakan, sejak ditahan hingga saat ini Komjen Susno Duadji tidak pernah mau menandatangani surat penangkapan dan penahanan yang diberikan Polri. "Surat itu belum pernah ditandatangani sejak saat itu hingga kini. Pemeriksaan juga tidak mau kalau dia (Susno) diperiksa sebagai tersangka," ujar Assegaf.
Saat disinggung mengenai Polri yang mulai menyelidiki kasus Johnny Situwanda, ia menyatakan itu sebagai salah satu bentuk mencari-cari kesalahan Susno Duadji. "Satu hal, ini mencari-cari kesalahan Pak Susno, dan saya pikir bukan hanya pengacara yang melihat ini namun publik juga tau," tegasnya.

Selain tidak berhenti mencari kesalahan, sambungnya, Polri juga telah membungkam Susno dengan menahannya di Kelapa Dua. "Penahanan itu juga salah satu cara untuk membungkam Susno, di mana saat dia ditahan kasus-kasus lain mulai di buka. Penahanan di Kelapa Dua juga menjadikan Susno Duadji luput dari media, sehingga tidak bisa memberikan keterangan mengenai apa yang terjadi," jelas Assegaf.

Dalam kasus Johnny Situwanda, Susno diduga menerima uang sekitar Rp6 miliar yang merupakan gratifikasi dari Johnny sebagai seorang penasihat hukum. Uang itu diduga diberikan sebagai 'pelicin' kepada Susno agar dapat membantu kasus korupsi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkulu Zulkarnain Muin. Susno diduga diminta untuk mendapatkan vonis lebih ringan dari ancaman hukuman seharusnya, atau bahkan mendapat vonis bebas.

Informasi lain menyebutkan, ada transaksi antara Johnny dan Susno dari Haga Bank (kini Rabobank). Haga bank adalah bank yang salah satu pemiliknya adalah Zulkarnain Muin. Selain Rp6 miliar, Susno juga ditengarai mendapat uang sebesar Rp150 juta yang dikirim melalui rekening Johnny Situwanda kemudian diteruskan ke rekening Susno. Kedua informasi ini telah dibantah oleh Johnny dan Susno. Susno berasalasan transaksi itu adalah transaksi jual beli tanah antara dirinya dan Johnny.

0 komentar:

Posting Komentar

BLOG ini benar-benar DOFOLLOW
Silahkan dapatkan Backlink Gratis dengan Komentar
Maaf SPAM akan Dihapus,
Contoh SPAM : Mengetik Link Pada Komentar, Komentar tidak sesuai Isi Artikel,No Porno, No Sara.

Total Tayangan Halaman